Wakil Ketua Komisi III: Hak Korban KSP Indosurya Harus Dikembalikan

16-05-2023 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Jaka/nr

 

Berkas perkara Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya telah dinyatakan lengkap. Pelaku akan segera menjalani sidang kembali dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya. 

 

Merespon hal tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak agar kerugian korban KSP Indosurya harus dikembalikan. "Dari awal memang kami di DPR sudah mengimbau, yang utama harus difokuskan adalah pengembalian hak korban, berapapun itu yang bisa diselamatkan," paparnya dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (15/5/2023).


Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mengingatkan para penegak hukum, termasuk hakim memperhatikan keadilan terhadap korban investasi bodong tersebut. Dia pun berharap hak-hak korban bisa terpenuhi. "Sehingga sekali lagi, semua aparat dari berbagai level harus sadar dan mengawasi hal ini, agar keadilan untuk nasabah bisa tercapai," ujar Sahroni.


Dilain kesempatan, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan, melihat kasus Indosurya, layak pelaku dihukum berat. “Saya kira langkah itu sudah tepat. Ternyata banyak kasus Indosurya itu. Pencucian uang juga diduga seperti itu, uang nasabah juga,” kata Nasir.


Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menahan Henry Surya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan terhadap Henry Surya mulai Selasa (14/3/2023) setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka.


Dalam perkara Indosurya, Polisi telah membuka kembali penyelewengan dana KSP Indosurya. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menyebut pihaknya telah melakukan penyelidikan atas enam laporan yang dibuka kembali.

 

Sementara Kejaksaan Agung juga melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas yang dijatuhkan kepada Bos Indosurya, Henry Surya. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menyebut, vonis lepas Henry Surya adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum. (ssb/aha)

BERITA TERKAIT
Hindari Polemik Sabotase, Gus Abduh Minta Kepolisian Usut Tuntas Kebakaran di Kementerian ATR
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak kepolisian turun tangan dalam menangani kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN....
Komisi III Dorong Masukan KY dalam Penyusunan RUU KUHAP
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sangat...
Surahmat Hidayat Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pesta Gay di Jaksel
08-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat mengapresiasi kesigapan Polri dalam pengungkapan kasus pesta seks gay yang...
Langgar Kesusilaan, Rudianto Lallo Desak Polri Usut Ipda YF secara Pidana
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh,...